Senin, 25 Oktober 2010

LSM: DPR Harus Seleksi KY Tepat Waktu


Antara News
Sumber : Antara News Kiriman via YM

Jakarta (ANTARA) - Sepuluh Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak DPR agar melakukan proses seleksi komisioner baru untuk Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015 secara tepat waktu.

Siaran pers dari Koalisi Pemantau Peradilan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, proses seleksi semakin tidak jelas padahal masa jabatan pimpinan KY sebelumnya seharusnya sudah berakhir pada 2 Agustus 2010.

Menurut Koalisi, KY tidak diposisikan sebagai ujung tombak pembersihan dunia peradilan dari praktik korup dan mafia hukum.

Koalisi juga menilai, setelah komisioner KY diperpanjang masa jabatannya, kini DPR berpotensi melakukan kesalahan yang sama dengan mengulur-ulur proses uji kelayakan atas calon komisioner yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Padahal, proses seleksi tersebut sudah terlambat hampir tiga bulan dari jadwalnya semula, dan keterlambatan itu dipastikan akan semakin lama mengingat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Bila merujuk Pasal 28 ayat (6) UU KY, disebutkan jangka waktu yang diberikan kepada DPR untuk memilih tujuh nama calon anggota KY sebanyak 30 hari kerja.

Presiden telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang berisikan 14 nama calon anggota KY hasil seleksi pada 28 September 2010.

Dengan demikian, batas waktu 30 hari kerja akan berakhir pada 9 November. Praktis waktu yang tersisa hanya sekitar dua pekan.

Untuk itu, Koalisi mendesak agar DPR harus mampu menyelesaikan masa depan KY terkait proses seleksi yang masih terkatung-katung.

Selain itu, berbagai LSM tersebut juga mendesak agar DPR harus mampu melakukan terobosan agar sisa waktu yang tersedia bisa dimaksimalkan, misalnya dengan menunda kegiatan reses.

Sepuluh LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan adalah Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Kemudian, Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Transparansi Internasional Indonesia (TI-I), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar