Proposal Pelatihan

PROPOSAL PENYELENGGARAAN
ORIENTASI DIKLAT LEGAL DRAFTING BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI, KABUPATEN/KOTA TAHUN 2010

I. NAMA DIKLAT : ORIENTASI DIKLAT LEGAL DRAFTING BAGI ANGGOTA DEWAN

II. LATAR BELAKANG PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak saja membawa dampak terhadap dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap peran penting Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan masa bhakti lima tahun ke depan
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Anggota Dewan saling memerlukan baik sebagai mitra maupun dalam menjalankan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Untuk memperkuat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, Maka Anggota Dewan perlu mengubah pola kerja dan mempersiapkan dirinya menghadapi dinamika tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik. Terutama dalam membuat Peraturan Daerah sebagai produk Hukum yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Perhatian Anggota Dewan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah perlu ditingkatkan. Upaya kearah peningkatan kuwalitas Anggota Dewan adalah memberikan Pendidikan dan Pelatikan.

III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan adalah mampu menerapkan konsep, prinsip penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan menyadari pentingnya potensi dan partisipasi masyarakat untuk dikembangkan, agar makna otonomi yang sesungguhnya dapat dinikmati oleh masyarakat sekaligus memperkuat daya saing di era globalisasi dewasa ini. Dalam kaitan itu Lembaga Pendidikan Pelatihan Legislatif dan Aparatur, merencanakan Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan Provinsi, Kabupaten/Kota.


IV. SUBTANSI PROGRAM DIKLAT
1. Kompetensi
Setelah mengikuti Orientasi Diklat Lagal Drafting Bagi Anggota DPRD ini, peserta mampu :
1. Memahami konsep dasar Otonomi Daerah dalam menyusun materi peraturan;
2. Mampu menerapkan hukum dalam penyususnan Peraturan daerah dan produk Hukum lainnya;
3. Mampu menerapkan pemberdayaan Potensi Lokal dalam penyusunan Peraturan Daerah;
4. Mampu menjalankan fungsi DPRD dalam menyusun Peraturan Daerah;
5. Memahami metode partisipasipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Memahami konsep dan teknik penyusunan Peraturan Daerah;

2. Indikator Pencapaian
Setelah mengikuti Orientasi Diklat Legal Drafting Anggota DPRD ini peserta diharapkan mampu;
1. Memahami pentingnya Otonomi Daerah;
2. Memahami penerapan hukum dalam menyusun Perda;
3. Memahami Pemberdayaan Potensi Lokal;
4. Memahami tugas pokok dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan;
5. Memahami metode partisipatif dalam pembangunan daerah;
6. Memahami konsep dan teknik penyusunan Perda;
7. Membedakan peran Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pemberdayaan Masyarakat Daerah;
8. Mengetahui metode yang tepat dalam proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberdayaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah;
9. Menjelaskan konsep kewenangan Pemerintah Daerah;

V. KURIKULUM
Untuk mencapai tujuan (Kompetensi) dimaksud, maka ruang lingkup materi Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan (silabus terlampir) ini disusun sebagai berikut :

NO MATA DIKLAT (JP) %

A Kelompok Wawasan
1. Konsep Dasar Otonomi Daerah 2 JP 4,41
B Kelompok Inti
1. Kedudukan Hukum Dalam Menunjang Pembangunan Daerah 2 JP 35,29
2. Peranan Pemerintah dalam Pemberdayaan Potensi Lokal; 2 JP
3. Optimalisasi Peran dan Fungsi DPRD & Perangkat Daerah 2JP
4. Metode Partisipatori Menuju Pemberdayaan Masyarakat 2 JP
5. Penyusunan Peraturan Daerah (Legal Drafting 6 JP
C Kelompok Aplikasi
1. Teknik Penyusunan Rancangan Perda 6 JP 60,29
2. Tehnik Penyusunan Anggaran Daerah 6 JP
3. Peran Daerah dalam Pelayanan Publik 2 JP
JUMLAH 30 100

VI. TARGET GROUP, JUMLAH DAN PERSYARATAN PESERTA
A. Target Group
Kelompok sasaran dari Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini adalah para Ketua Dewan, Ketua Komisi, Ketua Fraksi dan para Anggota Perwakilan Rakyat Daerah. di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
.
B. Jumlah
Peserta Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini berjumlah 45 orang, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Dewan dan atau Kepala Daerah Peovinsi, Kabupaten/Kota
.

C. Persyaratan Peserta
1. Para Ketua dan Ketua-ketua Komisi dan Fraksi DPRD Prvinsi, Kabupaten/Kota;
2. Para Anggota Dewan Provinsi, Kabupaten/Kota.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Ditugaskan oleh pimpinan

VII. SISTEM DIKLAT
A. Prinsip-Prinsip Pembelajaran
Prinsip diklat yang digunakan dalam Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini adalah dengan menggunakan prinsip pembelajaran bagi orang dewasa (andragogi) dengan penekanan kepada latihan-latihan, diskusi pendalaman tentang materi-materi keterampilan, dan ujian.

B. Tahap-tahap Pembelajaran
Proses pembelajaran Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini didisain sedemikian rupa melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Penyajian/pemaparan konsep dan teori
2. Latihan/Diskusi/Simulasi
3. Diskusi Pendalaman Materi

C. Alat Bantu Latihan
Untuk membantu upaya pencapaian tujuan pembelajaran, maka alat bantu pelatihan yang dibutuhkan antara lain adalah :
1. Whiteboard
2. Flipchart
3. Overheid Projector (OHP)
4. ModuI/Diktat
5. Sound System dan alat tulis lainnya

D. Jangka Waktu dan Tempat Diklat
Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja atau 40 jam pelajaran, dengan rata-rata 10 sampai 12 jam pelajaran per hari, yang tempat penyelenggaraannya direncanakan di Hotel yang ditetapkan kemudian berdasarkan kesepakatan dengan Ketua DPRD masing-masing daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

VIII. TENAGA PENDIDIKAN
A. Tenaga Pengajar
Tenaga Pengajar dalam penyelenggaraan Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini berasal dari berbagai komponen/kalangan praktisi yang dianggap cukup profesional dan kredibel antara lain :
1. Prof. Dr. Asdi Agustar , M.Sc
2. Miswardi, SH, MH (Candidad Doktor)
3. Wismayul Efni, SH, M.Si.
4. Albertiusman Ssi, M.Si
5. Yunasri SE, M.Si
6. Aries Tanno, SE, Akt, M.Si
7. Aminuddin Siregar, SH

B. Pengamat perkulihan berasal dari Tim Panitia Penyelenggara
C. Pengarah Diskusi berasal dari Tim Panitia Penyelenggara
D. Supervisi Akademik berasal dari Tim Panitia Penyelenggara

IX. BAHAN/MATERI DIKLAT
Bahan/materi Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini disusun dalam bentuk modul¬-modul bagi pengajar beserta segala kelengkapannya yang disusun oleh tim penyusun materi pengajar.

X. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN
A. Organisasi Penyelenggaraan
Organisasi penyelenggaraan ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Panitia Penyelenggara
B. Pembiayaan
Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan bersumber dari dana Kontribusi masing-masing Anggota Dewan Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratsu ribu rupiah) per orang peserta. Biaya tersebut meliputi, konsumsi, akomodasi, bahan ajar, modul dan kelengkapan belajar lainnya..
C. Fasilitas
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Orientasi Diklat fasilitas pendukung antara lain :
1. Penginapan disediakan Hotel
2. Ruang Belajar disediakan Hotel
3. Ruang Diskusi disediakan Hotel
4. ATK disedikan Panitia Penyelenggara
5. Modul disediakan Panitia Penyelenggara
6. dll
D. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
Pada akhir Penyelenggaraan Orientasi Diklat Legal Drafting bagi Anggota Dewan ini kepada peserta akan diserahkan kepadanya Sertifikat telah mengikuti Diklat.

XI. MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Orientasi Diklat Legal Drafting Anggota Dewan ini dilaksanakan oleh Tim Panitia Penyelenggara berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Lembaga Pendidikan Pelatihan Legislatif dan Aparatur dilaksanakan dalam bentuk petunjuk teknis monitoring dan evaluasi.

XII. TERTIB PENYELENGGARA
A. Tata Tertib Administrasi
1. Pendaftaran peserta dilakukan di Sekretariat Penyelenggara Pusat Pendidikan Pelatihan Legislatif dan Aparatur Bukittinggi.
2. Pada saat pendaftaran, setiap peserta wajib menyerahkan bahan-bahan yang harus diserahkan kepada panitia penyelenggara terdiri dari :
• Mengisi Biodata yang kemudian di kembalikan kepada panitia penyelenggara
• Untuk pembagian bahan-bahan pembelajaran dan lain-lain; setiap peserta wajib menandatangani tanda terima bahan yang telah disediakan.

B. Tata Tertib Peserta
1. Peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan penutupan diklat dan hadir sebelum acara dimulai dengan berpakaian sopan dan rapi.
2. Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, para peserta diwajibkan memilih pengurus kelas minimal terdiri dari Ketua, Wakil ketua, Sekretaris dan pengurus kelas bertugas sebagai penghubung antara Panitia/Fasilitator ke peserta pelatihan.
3. Sebelum pembelajaran dimulai peserta diwajibkan hadir 15 menit sebelum pembelajaran.
4. Pakaian :
• Selama diklat berlangsung, peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.
• Para peserta harus selalu menggunakan tanda peserta selama berlangsungnya proses pembelajaran.
5. Seluruh peserta wajib menginap di Hotel yang telah ditetapkan oleh Panitia dan apabila peserta keluar dari Areal Diklat wajib mengisi Surat Ijin yang telah disediakan oleh Panitia.

C. Tata Tertib Pembelajaran
1. Peserta sudah harus berada di ruang kelas dan menempati tempat duduknya masing-masing sebelum pembelajaran dimulai
2. Apabila karena sesuatu hal peserta minta izin untuk tidak mengikuti proses pembelajaran, harus mendapat persetujuan dari ketua pelaksana penyelenggara diklat
3. Peserta diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan
4. Pada awal setiap pembelajaran, peserta melalui petugas piket harian melapor kepada tenaga pengajar/pembimbing bahwa peserta telah siap mengikuti pelajaran. Demikian pula pada setiap akhir pembelajaran, petugas piket harian menyampaikan laporan telah selesai mengikuti pembelajaran.

D. Tata Tertib Perlengkapan
1. Peserta wajib menandatangani daftar penerimaan bahan belajar
2. Peserta wajib memelihara perlengkapan yang tersedia di ruang belajar
3. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan diharapkan peserta melaporkannya kepada panitia penyelenggara
4. Peserta wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan !ingkungan tempat diklat baik di lingkungan belajar maupun di lingkungan penginapan/hotel. Bagi peserta yang rnembawa kendaraan hendaknya diparkir pada tempat yang telah ditentukan.

XIII. PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN
A. Pembukaan
Orientasi Diklat Legal Drafting Anggota Dewan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Penyelenggara yang ditandai dengan penyematan tanda peserta.

B. Penutupan
Orientasi Diklat Legal Drafting Anggota Dewan ini di tutup secara resmi oleh Ketua Panitia Penyelenggara. Pada kesempatan ini peserta diklat secara resmi diserahkan kembali ke unit kerjanya masing-masing dan diberikan Sertifikat telah mengikuti Orientasi Diklat.



Bukittinggi, 21 Mei 2010

DIREKTUR EKSEKUTIF
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
LEGISLATIF DAN APARATUR




SYAMSUIR DJAAKA, SH